Layanan Kami

Konsultan Arsitektur & Jasa PBG/SLF di Bali

Bhaliera adalah konsultan arsitektur dan perizinan terintegrasi di Bali — satu tim menangani perencanaan desain, gambar kerja, pengurusan PBG dan SLF, hingga pengawasan pembangunan.

Informasi

Apa Itu PBG & SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin bangunan pengganti IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja). Berbeda dengan IMB yang bersifat administratif, PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan dan diajukan sebelum konstruksi dimulai melalui sistem SIMBG nasional di simbg.pu.go.id.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan setelah konstruksi selesai dan menyatakan bahwa bangunan Anda layak digunakan secara teknis dan administratif. Bersamaan dengan SLF, diterbitkan juga SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) sebagai bukti kepemilikan bangunan yang sah.

Membangun tanpa PBG melanggar PP No. 16 Tahun 2021 dan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian konstruksi, denda, hingga pembongkaran paksa bangunan oleh pemerintah daerah.

Aspek IMB (lama) PBG (sekarang)
Fokus Izin administratif Pemenuhan standar teknis
Dasar hukum UU 28/2002 lama UU Cipta Kerja + PP 16/2021
Sistem pengajuan Manual / daerah SIMBG (nasional, elektronik)
Waktu pengajuan Sebelum konstruksi
Masa berlaku Berlaku selamanya Berlaku selama bangunan ada
Status Tidak berlaku sejak Feb 2021 Wajib untuk semua bangunan baru

Masa Berlaku SLF

SLF untuk bangunan rumah tinggal berlaku 20 tahun. Untuk bangunan fungsi lain (komersial, hospitality, industri), SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlaku habis melalui pengkajian ulang oleh tenaga ahli bersertifikat.

Layanan Kami

Layanan Konsultan Arsitektur Bhaliera

Solusi menyeluruh dari desain hingga sertifikat laik fungsi — satu kontrak, satu tim, tanpa ribet.

Perencanaan Arsitektur & Gambar Kerja

Tim arsitek Bhaliera menyediakan jasa perencanaan arsitektur dan gambar kerja lengkap untuk hunian dan komersial di Bali: denah, tampak, potongan, detail struktur, serta gambar MEP. Seluruh dokumen dirancang agar siap submit ke SIMBG sejak awal — tidak ada siklus rework yang membuang waktu dan biaya.

Pengurusan PBG via SIMBG

Kami mengurus seluruh proses PBG dari awal hingga terbit: konsultasi awal klasifikasi bangunan, pengecekan KKPR, penyiapan dokumen teknis, submit ke SIMBG, pendampingan revisi, hingga pembayaran retribusi. Estimasi proses 28 hari kerja normal (di luar masa revisi).

Pengurusan SLF + SBKBG

Setelah konstruksi selesai, kami mengurus SLF dan SBKBG: pengkajian teknis menyeluruh, koordinasi dengan tenaga ahli bersertifikat, dan submit melalui SIMBG. Transparansi biaya: SLF tidak dikenakan biaya retribusi jika bangunan sudah memiliki IMB/PBG sebelumnya — biaya hanya untuk jasa pengkajian teknis.

Pengawasan Pembangunan

Pastikan konstruksi berjalan sesuai rencana dan sesuai PBG yang disetujui. Layanan pengawasan Bhaliera mencakup inspeksi berkala, verifikasi material, dan pelaporan progres. Ideal untuk klien yang tinggal di luar Bali atau ingin memastikan kualitas eksekusi tanpa harus mengawasi langsung.

Konsultasi Pra-Desain & Site Analysis

Baru membeli kavling dan bingung harus mulai dari mana? Tim Bhaliera membantu menganalisis potensi lahan Anda — cek zonasi RTRW, kesesuaian KKPR, akses jalan, utilitas, dan orientasi bangunan. Kami berkoordinasi dengan tim ATR/BPN internal untuk memastikan lahan siap bangun sebelum Anda mengeluarkan biaya desain.

FAQ

Pertanyaan Umum (FAQ)

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Perbedaan utama: IMB bersifat administratif, sedangkan PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan. PBG diajukan melalui sistem SIMBG nasional secara elektronik, tidak lagi manual per daerah seperti IMB.

Estimasi standar pengurusan PBG adalah 28 hari kerja setelah dokumen lengkap dan retribusi dibayarkan. Waktu dapat lebih lama jika diperlukan revisi gambar teknis atau jika KKPR memerlukan penyesuaian tata ruang. Bhaliera membantu mempercepat proses dengan dokumen yang sudah siap SIMBG sejak awal.

Biaya retribusi PBG bervariasi tergantung luas bangunan, klasifikasi fungsi, dan lokasi kabupaten (masing-masing daerah memiliki tarif berbeda). Kami memberikan estimasi biaya transparan di awal tanpa biaya tersembunyi. Konsultasi awal gratis untuk mengetahui perkiraan biaya proyek Anda.

Ya. Villa sewa diklasifikasikan sebagai bangunan fungsi usaha akomodasi, sehingga wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dan SLF sebelum beroperasi. Villa tanpa PBG dan SLF berisiko sanksi administratif hingga penutupan operasional oleh pemerintah daerah.

Bangunan tanpa PBG melanggar PP No. 16 Tahun 2021 dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, denda administratif, hingga pembongkaran paksa bangunan oleh Pemerintah Daerah.

Renovasi yang mengubah fungsi, luasan, atau struktur bangunan wajib mengajukan PBG baru. Renovasi ringan seperti cat, finishing interior, atau penggantian furnitur umumnya tidak memerlukan PBG. Konsultasikan dengan tim Bhaliera untuk kepastian status renovasi Anda.

SLF untuk bangunan rumah tinggal berlaku 20 tahun. Untuk bangunan fungsi lain (komersial, hospitality, industri), SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlaku habis melalui pengkajian ulang oleh tenaga ahli bersertifikat.

Secara teknis bisa, namun risiko kesalahan dokumen dan penolakan cukup tinggi. Sistem SIMBG membutuhkan gambar teknis yang disusun oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat. Kami sarankan konsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kompleksitas proyek Anda.

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana bangunan Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. KKPR diperlukan sebagai syarat pengajuan PBG, terutama untuk bangunan di kawasan tertentu seperti zona pariwisata atau jalur hijau.

Ya. Bhaliera berpengalaman menangani proyek arsitektur dan perizinan untuk klien asing di Bali — khususnya di kawasan Canggu, Ubud, dan Seminyak. Seluruh proses dapat dikomunikasikan dalam Bahasa Inggris. Kami juga memiliki tim hukum pertanahan untuk membantu struktur kepemilikan properti WNA melalui skema HGB, Hak Pakai, atau leasehold.

Siap Memulai Proyek Anda?

Dapatkan konsultasi awal gratis dengan tim arsitek dan perizinan Bhaliera. Kami siap membantu Anda dari analisis lahan awal hingga bangunan laik fungsi — satu tim, satu kontrak, tanpa ribet.