Bhaliera adalah konsultan arsitektur dan perizinan terintegrasi di Bali — satu tim menangani perencanaan desain, gambar kerja, pengurusan PBG dan SLF, hingga pengawasan pembangunan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin bangunan pengganti IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja). Berbeda dengan IMB yang bersifat administratif, PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan dan diajukan sebelum konstruksi dimulai melalui sistem SIMBG nasional di simbg.pu.go.id.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan setelah konstruksi selesai dan menyatakan bahwa bangunan Anda layak digunakan secara teknis dan administratif. Bersamaan dengan SLF, diterbitkan juga SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) sebagai bukti kepemilikan bangunan yang sah.
Membangun tanpa PBG melanggar PP No. 16 Tahun 2021 dan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian konstruksi, denda, hingga pembongkaran paksa bangunan oleh pemerintah daerah.
| Aspek | IMB (lama) | PBG (sekarang) |
|---|---|---|
| Fokus | Izin administratif | Pemenuhan standar teknis |
| Dasar hukum | UU 28/2002 lama | UU Cipta Kerja + PP 16/2021 |
| Sistem pengajuan | Manual / daerah | SIMBG (nasional, elektronik) |
| Waktu pengajuan | Sebelum konstruksi | |
| Masa berlaku | Berlaku selamanya | Berlaku selama bangunan ada |
| Status | Tidak berlaku sejak Feb 2021 | Wajib untuk semua bangunan baru |
SLF untuk bangunan rumah tinggal berlaku 20 tahun. Untuk bangunan fungsi lain (komersial, hospitality, industri), SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlaku habis melalui pengkajian ulang oleh tenaga ahli bersertifikat.
Solusi menyeluruh dari desain hingga sertifikat laik fungsi — satu kontrak, satu tim, tanpa ribet.
Tim arsitek Bhaliera menyediakan jasa perencanaan arsitektur dan gambar kerja lengkap untuk hunian dan komersial di Bali: denah, tampak, potongan, detail struktur, serta gambar MEP. Seluruh dokumen dirancang agar siap submit ke SIMBG sejak awal — tidak ada siklus rework yang membuang waktu dan biaya.
Kami mengurus seluruh proses PBG dari awal hingga terbit: konsultasi awal klasifikasi bangunan, pengecekan KKPR, penyiapan dokumen teknis, submit ke SIMBG, pendampingan revisi, hingga pembayaran retribusi. Estimasi proses 28 hari kerja normal (di luar masa revisi).
Setelah konstruksi selesai, kami mengurus SLF dan SBKBG: pengkajian teknis menyeluruh, koordinasi dengan tenaga ahli bersertifikat, dan submit melalui SIMBG. Transparansi biaya: SLF tidak dikenakan biaya retribusi jika bangunan sudah memiliki IMB/PBG sebelumnya — biaya hanya untuk jasa pengkajian teknis.
Pastikan konstruksi berjalan sesuai rencana dan sesuai PBG yang disetujui. Layanan pengawasan Bhaliera mencakup inspeksi berkala, verifikasi material, dan pelaporan progres. Ideal untuk klien yang tinggal di luar Bali atau ingin memastikan kualitas eksekusi tanpa harus mengawasi langsung.
Baru membeli kavling dan bingung harus mulai dari mana? Tim Bhaliera membantu menganalisis potensi lahan Anda — cek zonasi RTRW, kesesuaian KKPR, akses jalan, utilitas, dan orientasi bangunan. Kami berkoordinasi dengan tim ATR/BPN internal untuk memastikan lahan siap bangun sebelum Anda mengeluarkan biaya desain.