Pendampingan penuh dari konsultasi awal, penyusunan SJPH, pendaftaran SIHALAL, audit LPH, hingga sertifikat terbit — tanpa langkah yang terlewat.
Sertifikat halal bukan sekadar label — ini adalah kepercayaan, akses pasar, dan kepatuhan hukum.
UU 33/2014 mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal secara bertahap. Batas waktu berlaku per kategori produk.
Lebih dari 87% populasi Indonesia adalah Muslim. Label halal adalah sinyal kepercayaan yang langsung terlihat di titik pembelian.
Sertifikat halal BPJPH diakui di pasar ekspor OKI (57 negara anggota). Membuka peluang ekspor ke Timur Tengah, Malaysia, dan pasar halal global.
Produk bersertifikat halal umumnya dapat masuk ke retail modern, hotel bintang, dan platform e-commerce dengan persyaratan halal.
Berdasarkan roadmap BPJPH, kewajiban sertifikat halal berlaku bertahap. Berikut kategori prioritasnya.
Pahami perbedaan kedua jalur untuk menentukan opsi terbaik bagi usaha Anda.
| Aspek | Reguler | Self Declare (Pernyataan Mandiri) |
|---|---|---|
| Untuk siapa | Semua skala usaha, termasuk produk risiko tinggi | Usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan produk risiko rendah |
| Proses | 9 tahap + audit LPH | Lebih sederhana, tanpa audit LPH penuh |
| Biaya | Sesuai tarif LPH | Lebih terjangkau / gratis untuk UMK tertentu |
| Waktu | 21–45 hari kerja (estimasi) | Lebih cepat |
| Pendampingan Bhaliera | ✓ Full support | ✓ Tersedia |
Setiap tahap dirancang untuk memastikan kehalalan produk Anda terverifikasi secara menyeluruh.
Mengumpulkan dokumen administratif dan teknis yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi.
Estimasi: 1–3 hari PLANMenunjuk personel internal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem jaminan produk halal di perusahaan.
PLANMenyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal sesuai standar BPJPH. Bhaliera menyediakan template dan pendampingan penuh.
PLANMendaftarkan permohonan sertifikasi halal melalui portal SIHALAL secara elektronik.
PLANBPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen dan LPH memproses pembayaran biaya pemeriksaan.
±2 hari kerja DOBPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti permohonan telah diterima dan diproses.
1 hari kerja DOLembaga Pemeriksa Halal melakukan audit lapangan untuk memverifikasi kesesuaian dengan standar halal.
Maks. 15 hari kerja CHECKKomisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dari LPH.
±3 hari kerja CHECKBPJPH menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh melalui portal SIHALAL.
ACTKelengkapan dokumen adalah kunci kelancaran proses sertifikasi. Berikut daftar lengkapnya.
Gambaran umum biaya dan waktu yang dibutuhkan. Hubungi kami untuk informasi terkini dan penawaran khusus.
| Tahap | Estimasi Waktu |
|---|---|
| Persiapan dokumen | 3–7 hari kerja |
| Proses di SIHALAL s/d terbit STTD | 3–5 hari kerja |
| Audit LPH | 5–15 hari kerja |
| Sidang Fatwa MUI | 3–5 hari kerja |
| Total estimasi | 21–45 hari kerja |
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Biaya PNBP BPJPH | Tarif resmi pemerintah, berlaku seragam |
| Biaya LPH (pemeriksaan & pengujian) | Bervariasi per LPH yang dipilih |
| Biaya Pendampingan Bhaliera | Hubungi kami untuk penawaran |
Pendampingan end-to-end dari konsultasi awal hingga sertifikat halal terbit.
Kami identifikasi jalur terbaik untuk usaha Anda (reguler atau self declare), tanpa biaya.
Tim Bhaliera menyiapkan dokumen SJPH sesuai standar BPJPH agar audit berjalan lancar.
Kami bantu proses teknis pendaftaran online sehingga tidak ada data yang salah input.
Bhaliera mengoordinasikan jadwal audit lapangan dan membantu klien mempersiapkan fasilitas.
Kami pantau status pengajuan dan informasikan setiap perkembangan secara aktif.
Seluruh proses sertifikasi halal kami berpijak pada regulasi resmi yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal — dasar hukum utama sertifikasi halal di Indonesia.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Regulasi teknis pelaksanaan sertifikasi halal yang diperbarui secara berkala.