LAYANAN SERTIFIKASI · HALAL BPJPH

Sertifikasi Halal Resmi BPJPH untuk Bisnis Anda di Bali

Pendampingan penuh dari konsultasi awal, penyusunan SJPH, pendaftaran SIHALAL, audit LPH, hingga sertifikat terbit — tanpa langkah yang terlewat.

Mengapa Penting

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Sertifikat halal bukan sekadar label — ini adalah kepercayaan, akses pasar, dan kepatuhan hukum.

Kewajiban Hukum

UU 33/2014 mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal secara bertahap. Batas waktu berlaku per kategori produk.

Kepercayaan Konsumen

Lebih dari 87% populasi Indonesia adalah Muslim. Label halal adalah sinyal kepercayaan yang langsung terlihat di titik pembelian.

Akses Pasar Lebih Luas

Sertifikat halal BPJPH diakui di pasar ekspor OKI (57 negara anggota). Membuka peluang ekspor ke Timur Tengah, Malaysia, dan pasar halal global.

Nilai Tambah Bisnis

Produk bersertifikat halal umumnya dapat masuk ke retail modern, hotel bintang, dan platform e-commerce dengan persyaratan halal.

Siapa yang Wajib

Siapa yang Wajib / Perlu Bersertifikat Halal?

Berdasarkan roadmap BPJPH, kewajiban sertifikat halal berlaku bertahap. Berikut kategori prioritasnya.

Wajib

  • Produk makanan dan minuman yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia
  • Bahan tambahan pangan dan pangan olahan
  • RPH (Rumah Potong Hewan) dan jasa sembelihan
  • Produk konsumsi yang masuk dalam kategori wajib halal bertahap

Sangat Dianjurkan

  • Kosmetik dan produk perawatan diri
  • Obat-obatan dan suplemen herbal
  • Hotel, restoran, katering (HoReCa) yang melayani tamu Muslim
  • Jasa logistik dan penyimpanan produk pangan
  • Pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar ekspor OKI

Fokus Segmen Bali

  • UMKM kuliner lokal (pie susu, oleh-oleh, jajanan)
  • Villa/hotel butik yang menyajikan makanan
  • Brand kosmetik dan spa lokal Bali
  • Exportir produk agro-pangan Bali
Jalur Sertifikasi

Reguler vs Self Declare: Pilih Jalur yang Tepat

Pahami perbedaan kedua jalur untuk menentukan opsi terbaik bagi usaha Anda.

Aspek Reguler Self Declare (Pernyataan Mandiri)
Untuk siapa Semua skala usaha, termasuk produk risiko tinggi Usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan produk risiko rendah
Proses 9 tahap + audit LPH Lebih sederhana, tanpa audit LPH penuh
Biaya Sesuai tarif LPH Lebih terjangkau / gratis untuk UMK tertentu
Waktu 21–45 hari kerja (estimasi) Lebih cepat
Pendampingan Bhaliera Full support Tersedia
Proses

9 Tahapan Proses Sertifikasi Halal BPJPH

Setiap tahap dirancang untuk memastikan kehalalan produk Anda terverifikasi secara menyeluruh.

01

Persiapan Dokumen Awal

Mengumpulkan dokumen administratif dan teknis yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi.

Estimasi: 1–3 hari PLAN
02

Penetapan Penyelia Halal

Menunjuk personel internal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem jaminan produk halal di perusahaan.

PLAN
03

Penyusunan Manual SJPH

Menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal sesuai standar BPJPH. Bhaliera menyediakan template dan pendampingan penuh.

PLAN
04

Pendaftaran di SIHALAL

Mendaftarkan permohonan sertifikasi halal melalui portal SIHALAL secara elektronik.

PLAN
05

Verifikasi & Pembayaran

BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen dan LPH memproses pembayaran biaya pemeriksaan.

±2 hari kerja DO
06

Penerbitan STTD

BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti permohonan telah diterima dan diproses.

1 hari kerja DO
07

Audit Lapangan oleh LPH

Lembaga Pemeriksa Halal melakukan audit lapangan untuk memverifikasi kesesuaian dengan standar halal.

Maks. 15 hari kerja CHECK
08

Sidang Fatwa MUI

Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dari LPH.

±3 hari kerja CHECK
09

Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh melalui portal SIHALAL.

ACT
Persiapan Dokumen

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kelengkapan dokumen adalah kunci kelancaran proses sertifikasi. Berikut daftar lengkapnya.

Dokumen Administratif

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko — aktif
  • Surat permohonan (format resmi SIHALAL)
  • KTP penanggung jawab / direktur
  • Akta perusahaan (untuk PT/CV)

Dokumen Teknis Produk

  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan baku beserta sertifikat halalnya (jika ada)
  • Diagram alir proses produksi (dari hulu ke hilir)
  • Foto fasilitas produksi

Dokumen SDM

  • SK Penunjukan Penyelia Halal
  • KTP dan CV Penyelia Halal
  • Bukti penyelia beragama Islam

Dokumen Sistem

  • Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
  • Prosedur pengendalian bahan
  • Prosedur penanganan produk tidak halal
Catatan Bhaliera: Belum punya Manual SJPH? Bhaliera menyediakan penyusunan SJPH sesuai standar BPJPH.
Estimasi

Biaya & Estimasi Waktu

Gambaran umum biaya dan waktu yang dibutuhkan. Hubungi kami untuk informasi terkini dan penawaran khusus.

Estimasi Waktu

Tahap Estimasi Waktu
Persiapan dokumen 3–7 hari kerja
Proses di SIHALAL s/d terbit STTD 3–5 hari kerja
Audit LPH 5–15 hari kerja
Sidang Fatwa MUI 3–5 hari kerja
Total estimasi 21–45 hari kerja

Komponen Biaya

Komponen Keterangan
Biaya PNBP BPJPH Tarif resmi pemerintah, berlaku seragam
Biaya LPH (pemeriksaan & pengujian) Bervariasi per LPH yang dipilih
Biaya Pendampingan Bhaliera Hubungi kami untuk penawaran
Disclaimer: Biaya PNBP mengacu pada PP No. 39 Tahun 2021 dan dapat berubah. Informasi terkini tersedia di ptsp.halal.go.id.
Layanan Bhaliera

Bagaimana Bhaliera Membantu?

Pendampingan end-to-end dari konsultasi awal hingga sertifikat halal terbit.

01

Konsultasi Awal Gratis

Kami identifikasi jalur terbaik untuk usaha Anda (reguler atau self declare), tanpa biaya.

02

Penyusunan Manual SJPH

Tim Bhaliera menyiapkan dokumen SJPH sesuai standar BPJPH agar audit berjalan lancar.

03

Pendaftaran & Input SIHALAL

Kami bantu proses teknis pendaftaran online sehingga tidak ada data yang salah input.

04

Koordinasi dengan LPH

Bhaliera mengoordinasikan jadwal audit lapangan dan membantu klien mempersiapkan fasilitas.

05

Monitoring hingga Sertifikat Terbit

Kami pantau status pengajuan dan informasikan setiap perkembangan secara aktif.

FAQ

Pertanyaan Umum (FAQ)

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung.

Sertifikat halal adalah pengakuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan, sesuai UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 42.

BPJPH (di bawah Kemenag) adalah lembaga pemerintah yang menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat. MUI melalui Komisi Fatwa bertugas menetapkan kehalalan produk berdasarkan laporan audit dari LPH.

Ya, secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban halal berlaku sesuai roadmap BPJPH. Namun UMKM dapat menggunakan jalur self declare yang lebih terjangkau.

Untuk saat ini, Bhaliera berfokus melayani klien di wilayah Bali. Silakan hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda.

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah dokumen yang menjelaskan kebijakan dan prosedur halal perusahaan. Bhaliera menyediakan jasa penyusunan SJPH agar sesuai standar BPJPH.

Kosmetik termasuk dalam kategori produk yang diwajibkan bersertifikat halal secara bertahap. Bagi bisnis spa dan kecantikan di Bali yang menyasar konsumen Muslim, sertifikat halal memberikan nilai tambah signifikan.

Hubungi kami melalui halaman kontak atau WhatsApp. Kami akan melakukan konsultasi awal gratis untuk menilai kebutuhan dan menyiapkan roadmap proses.

Dasar Hukum

Dasar Hukum & Regulasi

Seluruh proses sertifikasi halal kami berpijak pada regulasi resmi yang berlaku di Indonesia.

UU No. 33 Tahun 2014

Undang-Undang Jaminan Produk Halal — dasar hukum utama sertifikasi halal di Indonesia.

PP No. 39 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Permenag No. 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Keputusan Kepala BPJPH

Regulasi teknis pelaksanaan sertifikasi halal yang diperbarui secara berkala.

Siap Mulai Proses Sertifikasi Halal?

Konsultasi awal gratis. Tim kami membantu dari awal hingga sertifikat terbit.

Juga butuh ISO 22000? Lihat Sertifikasi Keamanan Pangan →