Pendampingan legalitas properti, pengecekan sertifikat, dan penyelesaian sengketa tanah di seluruh Bali. Bhaliera adalah konsultan pertanahan berbasis di Denpasar dengan jaringan PPAT, notaris, dan kontak BPN aktif sejak 1991, melayani investor asing, landbanker lokal, dan pemilik tanah perorangan di Badung, Denpasar, Gianyar, dan kabupaten lain di Bali.
Konsultasi hukum pertanahan merupakan layanan pendampingan profesional terpadu sebelum, selama, dan sesudah dilangsungkannya transaksi properti atau ketika terjadi persengketaan. Melalui keterlibatan konsultan yang memahami seluk-beluk birokrasi, Anda dapat memitigasi kerugian finansial yang signifikan akibat cacat hukum administrasi atau tuntutan tak terduga dari pihak ketiga di kemudian hari.
Layanan pertanahan sangat krusial ketika Anda berniat membeli properti, membagi warisan keluarga, mengurus hak atas tanah bagi badan usaha (PT PMA), hingga menghadapi tumpang tindih sertifikat atau sengketa batas lahan. Kami menyediakan perlindungan preventif lewat verifikasi mendalam untuk menjamin ketenangan investasi Anda.
Kami memproses verifikasi dan legalisasi dokumen vital seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, Pipil, Letter C, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, serta Surat Keterangan Waris secara legal.
Dalam operasional sehari-hari, tim kami berkoordinasi secara aktif dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) tingkat kabupaten, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Notaris rekanan terpercaya, perangkat Kelurahan/Desa Adat setempat, hingga Pengadilan Negeri.
Solusi komprehensif satu pintu untuk segala urusan legalitas properti dan pertanahan di Bali.
Verifikasi resmi keaslian sertifikat langsung di Kantor Pertanahan (BPN) sebelum transaksi. Mencakup pencocokan data fisik dan yuridis di buku tanah, verifikasi kepemilikan terdaftar, status sengketa, serta bebas dari catatan sita atau hak tanggungan (blokir). Kami memberikan laporan tertulis disertai rekomendasi keamanan.
Audit legalitas properti secara holistik dan mendalam di Bali. Pemeriksaan riwayat kepemilikan (chain of title), status kewajiban pajak (PBB & BPHTB), kepatuhan tata ruang/zonasi RTRW, keberadaan PBG/IMB, perjanjian sewa yang sedang aktif, serta kewajiban adat setempat (kontribusi banjar dan ayahan desa). Sangat direkomendasikan untuk transaksi PMA nilai tinggi.
Mediasi serta pendampingan hukum taktis dalam sengketa batas, tumpang tindih sertifikat, perebutan hak waris, sertifikat ganda, dan gugatan perdata pertanahan di Bali. Kami memprioritaskan musyawarah keluarga serta jalur mediasi formal BPN sebelum melangkah ke proses litigasi di Pengadilan Negeri lewat jaringan advokat lokal.
Layanan pengurusan pemecahan sertifikat induk menjadi beberapa kavling (sub-divisi) termasuk perencanaan teknis akses jalan bersama, atau penggabungan beberapa bidang sertifikat menjadi satu kesatuan sertifikat utuh di ATR/BPN Bali. Sempurna untuk developer perumahan skala kecil dan menengah.
Pengurusan konversi status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), perpanjangan masa berlaku HGB sebelum masa jatuh tempo habis, serta perubahan klasifikasi hak atas tanah lainnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi terkini dari Kementerian ATR/BPN.
Pendampingan penuh proses balik nama sertifikat akibat jual beli, hibah, pembagian waris, maupun tukar guling. Pengurusan mencakup koordinasi intensif dengan notaris/PPAT untuk akta AJB, perhitungan presisi pajak pembeli (BPHTB) dan penjual (PPh), hingga pendaftaran berkas peralihan hak secara tuntas di BPN Bali. setelah legalitas tanah selesai, klien biasanya melanjutkan ke pengurusan Arsitektur & PBG/SLF.
Strukturisasi kepemilikan aset properti bagi warga negara asing (WNA) secara legal di Bali. Kami merancang kerangka Hak Pakai atas nama pribadi, pendirian PT PMA untuk memegang hak HGB, atau penyusunan kontrak leasehold (sewa jangka panjang) yang aman dan melarang keras struktur nominee berisiko tinggi. Tersedia dalam ID & EN. Untuk pendirian usaha kuliner di properti tersebut, lihat juga Sertifikasi Halal Resmi.
Penghapusan catatan beban hak tanggungan (hipotek) pada sertifikat tanah di BPN setelah Anda melunasi pinjaman atau kredit di bank. Proses roya memastikan sertifikat Anda kembali bersih secara yuridis, sehingga siap untuk ditransaksikan kembali atau dijaminkan secara bebas tanpa kendala administratif.
Memahami irisan unik antara hukum agraria nasional dengan tata kelola adat setempat yang sangat krusial bagi keamanan investasi Anda.
Tanah di Bali seringkali diklasifikasikan sebagai tanah adat, Druwe Desa, atau terikat kewajiban Ayahan Desa. Status tanah ini memiliki aturan adat tersendiri, di mana tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas secara hukum nasional tanpa persetujuan tertulis dari pihak desa adat dan keluarga besar yang menguasai.
Peraturan adat setempat (Awig-awig) memiliki otoritas sosial yang kuat di Bali. Awig-awig dapat membatasi jenis pemanfaatan lahan (misalnya larangan usaha tertentu), mengenakan biaya kontribusi pembangunan banjar (desa adat) saat transaksi, atau mengharuskan kepatuhan terhadap arsitektur bernuansa Bali.
Banyak transaksi properti di Bali berujung kerugian karena pembeli tidak menyadari lahan incaran masuk dalam kawasan 'jalur hijau' (pertanian abadi) atau zona pariwisata terbatas. Bhaliera melakukan verifikasi zonasi tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten secara presisi guna menjamin PBG/IMB Anda dapat diterbitkan.
Penggunaan nama warga lokal (nominee) oleh WNA untuk memiliki properti Hak Milik adalah tindakan ilegal di Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten membatalkan perjanjian nominee, menyebabkan WNA kehilangan hak atas properti dan dana investasi mereka tanpa perlindungan hukum sama sekali.
Diskusi mendalam selama 30 menit (via WhatsApp, video call, atau tatap muka di kantor Denpasar) untuk memetakan kebutuhan legalitas tanah Anda.
Kami menyusun daftar kelengkapan berkas yang diperlukan secara sistematis, serta membantu Anda mengumpulkan dokumen pendukung yang kurang.
Tim operasional Bhaliera melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten terkait dan memeriksa kondisi fisik bidang tanah.
Tim hukum internal kami meninjau riwayat kepemilikan properti, kepatuhan zonasi tata ruang, serta mengidentifikasi potensi sengketa hukum.
Anda menerima berkas kajian legal (due diligence report) tertulis yang transparan, lengkap dengan status aman atau catatan peringatan.
Kami memfasilitasi koordinasi akhir dengan PPAT/notaris rekanan saat penandatanganan akta hingga berkas sertifikat baru terbit dari BPN.
Tim kami didukung oleh profesional berpengalaman tinggi yang telah bermitra langsung dengan Kantor BPN Bali sejak tahun 1991.
Bekerja sama erat dengan notaris dan PPAT rekanan terpercaya di seluruh wilayah Bali untuk memastikan proses akta AJB berjalan cepat dan lancar.
Menyatukan ahli hukum pertanahan, perencana teknis arsitektur, dan negosiator berpengalaman dalam menangani transaksi asing.
Kami melayani seluruh siklus properti Anda — mulai dari cek tanah, proses jual beli, hingga penerbitan PBG (IMB) & SLF bangunan.
Seluruh konsultasi, dokumen kontrak, serta pelaporan tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk kenyamanan klien.
Kami berkantor pusat di Bali, memahami aspek sosiologis adat Bali secara mendalam, bukan perwakilan jarak jauh dari luar kota.